PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI

PENGOBATAN ALTERNATIF ONLINE RSBI
TABIB BERIJIN RESMI, HERBAL 100% ALAMI, AMAN SUDAH IJIN B-POM DAN HALAL MUI, PENGOBATAN MENGGUNAKAN HERBAL YANG SUDAH DIPERKAYA DENGAN RUQYAH ISLAMI YANG SYAR'I. HARGA TERJANGKAU. INFO LENGKAP KLIK PADA GAMBAR. SMS/WA TABIB UNTUK KONSULTASI DAN PEMESANAN OBAT DI: 08121341710 ATAU 0811156812

Thursday, October 6, 2016

MENENTUKAN RAMADHAN, Islam, shalat, tarbiyah,bekam, pendidikan islami, keluarga sakinah, thibbun nabawi, hadis nabi, rukun islam, rukun iman, rukun shalat, al quran, kisah islami, asmaul husna, kisah para nabi, Allah SWT, Subhanallah, masyarakat islami, pengobatan islami, ibadah islami, ekonomi islam, dunia islam, hadis shahih, kajian al qur’an

MENENTUKAN RAMADHAN

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi



Ramadhan adalah bulan mulia, selalu ditunggu dan diharapkan kedatangannya oleh kaum mukminin. Al Qur’an turun pada bulan ini. Dan pada bulan ini, Allah menjadikannya sebagai bulan puasa dan ketakwaan, sebagaimana firman Allah :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah dia berpuasa". [al Baqarah:185].

Dalam ayat di atas, Ramadhan dinyatakan sebagai bulan turunnya Al Qur’an. Pernyataan tersebut diikuti dengan perintah yang dimulai dengan huruf (ف ), yang berfungsi menunjukkan makna “alasan dan sebab” – dalam ( فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ). Hal itu menunjukkan, yang menjadi penyebab dipilihnya bulan Ramadhan sebagai bulan puasa, ialah karena di dalamnya diturunkan Al Qur’an.

Sebagai seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir, sudah seharusnya kita bersungguh-sungguh memperhatikan bulan Ramadhan ini, agar dapat mencapai apa yang diharapkan dan ditunggu-tunggu.

Salah satu bentuk perhatian tersebut, yaitu menghitung bulan Sya’ban 29 hari. Karena hitungan satu bulan dalam Islam adalah 29 hari atau 30 hari, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Umar, Beliau bersabda:

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُوْنَ لَيلَةً، فَلا َتَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا اْلعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ )رواه البخاري(

"Satu bulan itu 29 malam. Maka jangan berpuasa sampai kalian melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka genapkanlah 30 hari" [1].

BAGAIMANA MENENTUKAN AWAL RAMADHAN
Dalam menentukan permulaan bulan Ramadhan, kita diperintahkan untuk melihat hilal atau menyempurnakan jumlah bulan Sya’ban 30 hari, bila hilal terhalang dari penglihatan manusia. Itulah satu-satunya cara yang disyari’atkan dalam Islam, sebagaimana diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam banyak hadits, diantaranya:

Hadits Ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan jika melihatnya kembali, maka berbukalah (berhari Raya ‘Id). Lalu, jika kalian terhalangi (tidak dapat melihatnya), maka ukurlah". [2]

Kata (فَاقْدُرُوا ) dalam hadits ini dijelaskan Rasulullah dalam hadits Ibnu Umar di atas dengan lafadz : فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا اْلعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ dan dalam riwayat lain dengan lafadz :

فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَقْدُرُوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ

"Jika kalian terhalang melihatnya, maka ukurlah untuknya tigapuluh". [3]

Demikian juga dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah kalian (untuk Idul Fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Sya’ban 30 hari".[4]

Dalam riwayat lain :

فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الْشَهرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ dan dalam lafadz lainnya: فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا الْعَدَدَ

Serta dalam lafadz lainnya فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُم فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا .

Hal ini cukup jelas, apalagi ditambah dengan hadits ‘Adi bin Hatim Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا الْهِلاَلَ قَبْلَ ذَلِكَ

"Jika datang Ramadhan maka berpuasalah 30 hari kecuali kalian telah melihat hilal sebelumnya" [5].

Ibnu Hajar menyatakan, masih terdapat lagi beberapa hadits penguat tentang penyempurnaan 30 hari ini, dari hadits Hudzaifah dari riwayat Ibnu Khuzaimah, Abu Hurairah dan Ibnu Abas dalam Sunan Abu Daud dan Sunan An Nasa’i dan lainnya.[6]

Adapun hadits Hudzaifah dengan lafadz :

لَا تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ أَوْ تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ

"Janganlah kalian memulai bulan baru sampai melihat hilal atau menyempurnakan bilangan bulan, kemudian berpuasalah sampai melihat hilal atau menyempurnakan jumlah bilangan harinya" [6].

Sedangkan hadits Abu Hurairah telah diisyaratkan dii atas, dan hadits Ibnu Abas adalah :

لَا تُقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِصِيَامِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ شَيْءٌ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ثُمَّ صُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ حَالَ دُونَهُ غَمَامَةٌ فَأَتِمُّوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا وَالشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ

"Janganlah mendahului Ramadhan dengan satu hari puasa atau dua hari, kecuali puasa yang biasa salah seorang kalian lakukan, dan janganlah berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal), kemuidan berpuasalah sampai melihatnya. Jika terhalang mendung, maka sempurnakanlah bilangan hari 30, kemudian beridul fithri dan bulan itu 29 hari".[8]

Hal inipun ditegaskan dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan ‘Aisyah dalam pernyataannya:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلَاثِينَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ

"Dulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikan bulan Sya’ban, melebihi perhatiannya terhadap bulan lain, kemudian Beliau berpuasa karena melihat hilal Ramadhan. Jika terhalang mendung, maka Beliau menggenapkan 30 hari, kemudian berpuasa".[9]

Dan pernyataan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا ثَلَاثًا حَتَّى ذَكَرَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ

"Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghisab, bulan itu demikian, demikian dan demikian tiga kali, sampai menyebut 29".

Demikianlah penjelasan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang permasalahan ini. Cukuplah keterangan Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ini sebagai sebaik-baiknya penjelas. Oleh karena itulah telah terjadi Ijma’ tentang penentuan bulan Ramadhan dengan melihat hilal (ru’yah). Jika melihat adanya hilal, maka wajib berpuasa, sebagaimana pendapat para ulama, diantaranya: Ibnu Al Mundzir [10], Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H)[11] dan Ibnu Taimiyah [12].

Penentuan bulan dengan melihat hilal, juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah :

يَسْئَلُونَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

"Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: "Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji".[al Baqarah:189].

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata,”Allah, (dalam ayat ini) mengkhabarkan bahwa hilal adalah tanda waktu bagi manusia. Dan ini umum dalam seluruh urusan mereka. Dikhususkan penyebutan haji dalam ayat ini, sebagai pembeda. Dan karena haji disaksikan para malaikat dan makhluk lainnya, serta haji berada di akhir bulan dalam setahun, sehingga menjadi tanda untuk tahun, sebagaimana hilal menjadi tanda untuk bulan. Oleh karena itu, bangsa Arab menyatakan, ‘usianya tujuh puluh haji dan kami tinggal selama lima haji’. Allah telah menjadikan hilal sebagai tanda waktu bagi manusia dalam hukum-hukum syari’at, atau sebab dari ibadah dan untuk hukum-hukum yang ditetapkan dengan syarat-syarat hamba, sehingga semua yang ada dari waktu-waktu dalam syari’at atau syarat, maka hilal sebagai batas waktunya. Termasuk dalam hal ini, yaitu puasa, haji, masa illa’ dan iddah dan puasa kafarat. Kelima perkara itu ditetapkan dalam Al Qur’an.” [13]

Dari sini kita ketahui bahwa tidak diwajibkan puasa dengan penunjukan hisab. Sehingga, seandainya ulama telah menetapkan secara hisab falakiyah bahwa malam ini adalah malam Ramadhan, namun merekapada waktu itumereka belum melihat hilal, maka tidak berpuasa. Karena syari’at menentukan hukum ini dengan sesuatu yang ter-indrakan, yaitu melihat hilal.”[14]

Oleh kerenanya Ibnu Taimiyah berkata: “Kita sudah mengetahui dengan pasti bahwa termasuk dalam agama Islam, yaitu beramal dengan melihat hilal puasa, haji, atau iddah (masa menunggu), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilan dengan cara mengambil berita orang yang menghitungnya dengan hisab, baik dia melihat ataupun tidak, maka tidak boleh. Nash-nash yang masyhur dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini cukup banyak, dan kaum musliminpun telah Ijma’ atasnya, dan sama sekali tidak diketahui adanya perselisihan baik (pada waktu) terdahulu ataupun sekarang, kecuali sebagian mutafaqqihah mutaakhirin setelah tahun tiga ratusan, (yang) menyatakan, jika hilal terhalang mendung, diperbolehkan al hasib (orang yang bisa menghisab) beramal dengan hisab untuk dirinya sendiri. Jika hisab menunjukkan ru’yah maka ia berpuasa, kalau tidak, maka tidak boleh. Pendapat ini, walaupun terbatas pada keadaan mendung dan khusus untuk orang yang menghisab saja, namun tetap merupakan pendapat syadz (aneh) yang menyelisihi Ijma’ yang ada. Sedangkan mengikuti hisab pada keadaan cerah, atau menentukan perkara syari’at umum yang lain dengan hisab, maka ini tidak dikatakan oleh seorang muslimpun.” [15]

Demikian juga Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggantungkan perkara puasa dan Id (fithri) dengan sesuatu yang tampak. Sehingga manusia dapat mengetahui secara jelas urusan mereka. Yaitu dengan melihat hilal bulan, atau menyempurnakan bilangan bulan yang lalu 30 hari. Karena tidak mungkin lebih dari 30 hari. Rasulullah n telah memerintahkan umatnya untuk puasa bila melihat hilal Ramadhan, dan memerintahkan berbuka Idul Fithri bila melihat hilal Syawal. Jika ada halangan melihatnya karena mendung atau sejenisnya, maka mereka menyempurnakan jumlah bulan terdahulu (yaitu) 30 hari, karena pada asalnya demikian, sehingga tidak dihukumi keluar dari bulan tersebut kecuali dengan keyakinan”.[16]

Namun penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal ini dapat ditetapkan dengan persaksian seorang muslim yang adil, sebagaimana dikatakan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu :

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ النبي أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

"Manusia sedang mencari hilal, lalu aku khabarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa aku telah melihatnya, maka Beliau berpuasa dan memerintahkan manuasia untuk berpuasa".[17]

KAPAN DIAKUI ADANYA HILAL?
Manusia berselisih tentang hilal, apakah ia merupakan nama untuk hilal yang terbit di langit, ataukah tidak dinamakan hilal sampai manusia melihat dan mengetahuinya?

Ibnu Taimiyah memandang, hilal ini diambil dari makna tampak dan mengangkat suara. Berdasarkan hal ini, maka terbitnya hilal di langit jika tidak tampak dari permukaan bumi, maka tidak ada hukumnya sama sekali. Dan sesungguhnya nama hilal diambil dari perbuatan manusia. Dikatakan ( أَهْلَلْنَا الْهِلاَل وَاسْتَهْلَلْنَاه ) sehingga tidak ada hilal, kecuali yang tampak. Bila seorang atau dua orang melihat hilal, lalu tidak memberitahukannya (kepada umum), maka hal itu tidak dikatakan hilal. Tidak ditetapkan hukumnya sampai diberitahukan. Sehingga pemberiatahuan inilah yang dinamakan hilal, yang bermakna mengangkat suara dengan memberitahukannya. Juga karena beban syari’at mengikuti ilmu. Maka jika tidak diketahui keberadaannya, tidak diwajibkan berpuasa” [18].

Syaikh Islam berkata: “Pertama, kata hilal adalah nama sesuatu yang ditampakkan, yang maknanya disuarakan. Dan disuarakan (diumumkan) tidak benar, kecuali dengan diketahui oleh mata dan pendengaran. Kedua, Allah menjadikannya sebagai tanda waktu bagi manusia. Tidak dapat menjadi tanda waktu bagi manusia, kecuali jika diketahui dengan mata dan telinga. Karena jika tidak diketahui, maka tidak mungkin menjadi tanda waktu.” [19]

Beliau juga menyatakan: “Tidak diwajibkan puasa, kecuali ketika diberitahukan dan terlihat, bukan ketika terbitnya [20]. Dan syarat dikatakan hilal, yaitu diketahui dan terlihatnya di kalangan orang banyak”.[21]

Kesimpulannya, hilal Ramadhan dianggap sebagai tanda masuk Ramadhan, jika terlihat oleh manusia atau sebagiannya, dan diberitahukan kepada yang lainnya, sehingga diketahui oleh khalayak ramai. Wallahu a’lam.

(Sumber: Al-Manhaj)
 ---------------------------------------------------------------------------



Ayat ruqyah, ruqyah mp3, ruqyah download, surat ruqyah, al ruqyah, ruqyah syariah, dukun, cara santet, ilmu santet, dukun santet, guna-guna istri muda, ilmu pelet, cara pelet, pelet wanita, mantra pelet, mantra, ilmu putih, ilmu sihir, mantra ilmu hitam, belajar ilmu hitam, jin jin, video setan, vidio setan, foto setan, hantu, gambar setan, setan lucu, lagu setan, melihat alam gaib, dunia alam gaib, cerita alam gaib, misteri alam gaib, dunia gaib, ilmu gaib, ilmu sihir, tanda sihir.    
Ruqyah, ruqyah syariah, ruqyah mp3, ruqyah penyakit medis, ruqyah pengusir jin, ruqyah penghalang jodoh, ruqyah pembakar jin, ruqyah pengobatan, ruqyah pengusir jin dan setan, ruqyah pengobatan penyakit, ruqyah pengobatan islam, ruqyah pengobatan mp3, ruqyah mandiri, ruqyah islam, ruqyah islami, jin kafir, jin qorin, ilmu pellet, ilmu gaib, ilmu gendam, ilmu gaib dalam islam, guna guna, guna guna tanah kuburan, guna guna dalam islam, guna guna istri muda, santet online, santet dayak, ilmu santet, ilmu penangkal santet, ilmu santet paling ampuh, herbal nabawi, herbal nabi, thibbun nabawi, thibbun nabawi herbal, thibbun nabawi adalah, bidara, bidara upas, bidara laut, bidara arab, zaitun, zaitun oil, zaitun rasmin, madu, madu penyubur kandungan, madu asli, madu penggemuk badan, madu diet, madu murni, madu murni asli, habbatussauda, habbatussauda oil, habbatussauda adalah, jintan hitam, jintan hitam habbatussauda, harga jintan hitam, jintan hitam dan madu, cara mengolah jintan hitam, jintan hitam untuk diet.
Ruqyah, ruqyah syariah, gangguan jin, zaitun, habbatussauda, daun bidara, madu, kurma, ayat ruqyah.

obat asam urat, obat herbal, obat herbal diabetes, obat herbal asam urat, obat herbal kolesterol, obat herbal darah tinggi, obat herbal sinusitis, ramuan obat tradisional, ramuan herbal, ramuan tradisional,  pengobatan alternatif, obat sakit pinggang, obat sakit kepala, obat stroke, obat sakit maag, obat sakit perut, obat asma, obat asam lambung, obat asam urat tradisional, Konsultan, spiritual, rohani, kebatinan, stress, bingung, obat herbal asam urat, obat tradisional asam urat, obat asam urat dan kolesterol, obat darah tinggi, obat herbal darah tinggi, obat tradisional darah tinggi, pengobatan asam urat, obat rematik, obat diabetes, obat alami diabetes, obat herbal diabetes, ramuan herbal asam urat, ramuan tradisional untuk asam urat, obat asam urat dan kolesterol, obat kolesterol dan asam urat, obat tradisional kolesterol, obat kolesterol tinggi, obat tradisional kolesterol, obat penurun kolesterol, obat kolesterol tradisional, obat kolesterol alami, obat alami asam urat, obat asam urat alami, rematik dan asam urat, obat darah tinggi, obat herbal darah tinggi, obat tradisional darah tinggi, obat darah tinggi herbal, obat darah tinggi tradisional, obat tradisional gula darah, obat asam urat dan rematik, obat rematik alami, obat tradisional rematik, obat rematik herbal, obat diabetes, obat alami diabetes, obat diabetes mellitus, obat diabetes alami, obat penyakit diabetes, obat sakit diabetes, obat herbal kolesterol, obat kolesterol herbal, obat herbal untuk kolesterol, obat herbal kolesterol tinggi, herbal penurun kolesterol, obat herbal penurun kolesterol, pengobatan herbal kolesterol, obat herbal jantung, obat herbal penyakit jantung, obat herbal jantung coroner, obat jantung herbal, obat herbal untuk jantung, obat herbal untuk penyakit jantung,  herbal jantung, herbal untuk jantung, penyakit gula, obat penyakit gula, obat Tradisional Penyakit Gula, obat penyakit gula darah, obat herbal penyakit gula, cara penyembuhan asam urat, penyembuhan asam urat, penyembuhan asam urat secara alami, pengobatan tradisional, pengobatan herbal, pengobatan diabetes, pengobatan stroke, cara pengobatan diabetes, pengobatan herbal diabetes, pengobatan alternatif diabetes, pengobatan herbal alami, pengobatan obat tradisional, pengobatan secara herbal, penyakit asam urat, obat penyakit asam urat, mengatasi penyakit asam urat, obat buat penyakit asam urat, diabetes melitus, cara mengobati diabetes, cara mengatasi diabetes, penyakit diabetes melitus, penyakit diabetes, cara mengobati penyakit diabetes, terapi diabetes, cara mengobati diabetes secara alami, jamu diabetes, menyembuhkan diabetes, cara mengatasi diabetes melitus, obat asam urat yang manjur, obat asam urat yang paling manjur, obat manjur untuk asam urat, obat kanker, obat tradisional kanker, obat kanker tradisional, obat asam lambung alami, obat lambung alami, obat alami lambung,  obat alami untuk asam lambung, obat sakit lambung alami, pengobatan tradisional sakit maag, cara pengobatan maag kronis, cara pengobatan maag, pengobatan sakit maag akut, cara pengobatan sakit maag, cara pengobatan sakit maag akut, pengobatan penyakit maag secara tradisional, obat maag mujarab, obat lambung mujarab, obat mujarab asam lambung, obat herbal mujarab, obat herbal ginjal, obat herbal untuk ginjal, obat herbal penyakit ginjal, obat ginjal herbal, herbal untuk ginjal, lambung luka, obat lambung luka, obat luka lambung kronis, Konsultasi, konsultan, konsultan spiritual, rohani, rohani islam, kebatinan, penasihat spiritual, Herbal, herbal asam urat, herbal diabetes, herbal untuk asam urat, herbal pelangsing, herbal untuk diabetes, herbal untuk ginjal, herbal untuk darah tinggi, ramuan tradisional, ramuan tradisional ejakulasi dini, ramuan herbal, ramuan obat tradisional, ramuan obat asam urat, ramuan obat rematik, ramuan obat diabetes, ramuan obat batuk, ramuan obat herbal, obat asam urat, obat radang tenggorokan, obat tradisional asam urat, obat tipes, obat tradisional, obat tradisional darah tinggi, obat tbc, obat tahan lama, pengobatan asam urat, pengobatan alternatif, pengobatan tbc, pengobatan sinusitis, pengobatan batu ginjal, pengobatan diabetes, pengobatan stroke, pengobatan herbal, pengobatan hepatitis, pengobatan hipertensi, pengobatan herbal diabetes, pengobatan herbal kanker payudara, pengobatan herbal diabetes, pengobatan herbal asam urat, pengobatan herbal ginjal, pengobatan herbal untuk diabetes, pengobatan herbal untuk sinusitis, pengobatan herbal hipertensi, jamu herbal, jamu herbal diabetes, jamu herbal untuk ejakulasi dini, jamu herbal penurun berat badan, Konsultan Indonesia, Jasa Konsultan, Ilmu Spiritual, Guru Spiritual, Obat Rematik, Penyakit Rematik, Rematik Asam Urat, Asam Urat, Gejala Rematik, Sakit Rematik, Herbal Rematik, Obat Asam Urat, Obat Rematik Tradisional, Obat Obat Herbal, Obat Herbal Asam , rat, Herbal Indonesia, Jamu Herbal, Obat, Obat Herbal, Obat Herbal Batuk, Diabetes Melitus, Obat , diabetes, Penyakit Diabetes, Penderita Diabetes, Diabetes Mellitus, Makanan Diabetes, Pengobatan , diabetes, Asam Urat Obat, Penyakit Asam Urat, Makanan Asam Urat, Kolesterol, Gejala Asam Urat, Herbal Asam Urat, Asam Urat Pantangan, Asam Urat Tinggi, Gejala Asam Urat, Obat Pelangsing, Herbal Pelangsing, Pelangsing Badan, Pelangsing Tubuh, Pelangsing Perut, Pelangsing Alami, Jamu Pelangsing, Obat Herbal Pelangsing, Obat Pelangsing Alami, Penyakit Ginjal, Gagal Ginjal, Batu Ginjal, Obat Ginjal, Sakit Ginjal. Gejala Ginjal, Fungsi Ginjal, Gejala Penyakit Ginjal, Obat Darah Tinggi, Tekanan Darah Tinggi, Tekanan Darah, Menurunkan Darah Tinggi, Makanan Darah Tinggi, Penyakit Darah Tinggi, Buah Darah Tinggi, Gula Darah Tinggi, Herbal Darah Tinggi, Makanan Darah Tinggi, Menurunkan Darah Tinggi, Obat Ramuan Tradisional, Obat Tradisional, Jamu Tradisional, Ramuan Jamu Tradisional, Ramuan Herbal, Penyakit Stroke, Obat stroke, Gejala Stroke, Stroke Ringan, Terapi Stroke, Penyebab Stroke, Obat Kanker Herbal, Obat Kanker, Herbal Kanker Payudara, Kanker Payudara, Herbal Untuk Kanker, Obat Kanker Payudara, Kanker Darah, Kanker Rahim, Herbal Obat Mata, Obat Mata, Herbal Untuk Mata, Herbal Mata Minus, Obat Sakit Mata, Obat Mata Minus, Obat Mata Alami, Obat Herbal Jantung, Obat Jantung, Herbal Untuk Jantung, Herbal Penyakit Jantung, Penyakit Jantung, Obat Penyakit Jantung, Herbal Jantung Koroner, Herbal Sakit Jantung, Jantung Koroner, Jantung Lemah, Obat Herbal Paru, Herbal Kanker Paru, Obat Paru Paru, Obat Herbal Stroke, Obat Stroke, Herbal Untuk Stroke, Penyakit Stroke, Obat Stroke Tradisional, Obat Herbal Pencernaan, Herbal Obat Maag, Obat Herbal, Obat Maag, Herbal Untuk Maag, Herbal Sakit Maag, Sakit Maag, Obat Sakit Maag, Herbal Maag Kronis, Herbal Obat Maag, Obat Alami Maag, Obat Kolesterol, Obat Herbal Kolesterol, Herbal Untuk Kolesterol, Herbal Asam Urat, Penurun Kolesterol Herbal, Penurun Kolesterol, Herbal Menurunkan Kolesterol, Menurunkan Kolesterol, Obat Alami Kolesterol, Obat Tumor Herbal, Obat Tumor, Herbal Untuk Tumor, Tumor Payudara, Obat Tumor Payudara, Obat Herbal Kanker, Herbal Tumor Otak